PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika

Published Juli 6, 2026 · Updated Juli 6, 2026 · By Indah Wibowo

Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika

Bukan Granat Aktif Benda di Drone - Badan Penyelidikan Kriminal Polda Metro Jaya telah memverifikasi bahwa objek yang terdapat pada drone yang menyerang rumah pengacara di Kota Depok adalah replika granat, bukan bahan peledak nyata. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 03.45 WIB, di kediaman Novianus Martin Bau, seorang pengacara yang tengah menyelidiki kasus sengketa lahan Arjuna HyperBowling. Dugaan aksi teror yang melibatkan drone tersebut kini dinyatakan tidak terkait dengan ancaman ledakan, melainkan benda simulasi.

Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepastian bahwa benda tersebut merupakan replika granat diperoleh setelah Tim Gegana Brimob dan Tim Inafis melakukan penelusuran di lokasi. Hasil olah TKP memperjelas bahwa objek yang jatuh di halaman rumah Novianus tidak memiliki komponen ledakan aktif. "Berdasarkan hasil olah TKP dan tindakan Tim Gegana Brimob, benda yang awalnya dianggap sebagai bahan peledak kini dikonfirmasi sebagai replika granat," jelas Budi dalam wawancara dengan media, Senin (6/7/2026).

"Benda yang semula dicurigai sebagai ancaman ledakan tersebut ternyata hanya menyerupai granat, bukan bahan peledak nyata," kata Budi. "Kami memastikan bahwa tidak ada bahaya implan dari benda ini."

Kebutuhan Penyelidikan Terus Berlanjut

Meski konfirmasi dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tidak ada risiko peledakan, penyelidikan masih berjalan aktif untuk menemukan pelaku serta motif di balik aksi tersebut. Tim investigasi menyatakan bahwa pengancaman teror masih menjadi fokus utama, terutama mengingat peristiwa ini terjadi saat Novianus sedang terlibat dalam kasus hukum yang memicu perdebatan di masyarakat.

Budi menjelaskan bahwa kepolisian langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga yang mengamati drone membawa benda mencurigakan. Petugas memasang garis polisi di sekitar lokasi dan mengkoordinasikan tim terkait untuk memastikan kondisi objek tersebut. "Kami mengecek semua kemungkinan, termasuk keberadaan bahan peledak aktif," tambah Budi.

Kasus Terkait Perkara Hukum Pengacara

Kasus ini terkait langsung dengan penanganan perkara hukum yang sedang diusut oleh Novianus Martin Bau. Menurut pengacara tersebut, benda yang jatuh di halaman rumahnya berupa drone yang membawa replika granat serta secarik kertas bertuliskan "Ini Baru Permulaan." Ia menduga bahwa aksi ini dilakukan untuk menciptakan tekanan terhadap dirinya atau tim kuasa hukumnya, terutama dalam kasus sengketa lahan yang menimbulkan perdebatan luas di Jakarta Barat.

Novianus menyatakan bahwa benda tersebut mungkin berasal dari pelaku yang ingin mengungkapkan kecemburuan atau kekecewaan terhadap hasil perkara yang sedang ditangani. "Kertas yang ditemukan menunjukkan bahwa aksi ini tidak hanya sekadar kejadian spontan, tetapi mungkin bagian dari rencana yang terstruktur," katanya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Langkah Kepolisian untuk Memastikan Kebenaran

Setelah memastikan bahwa benda bukan granat aktif, Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap semua aspek terkait peristiwa tersebut. Termasuk menelusuri jejak pelaku dan alat yang digunakan. Petugas juga meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan instansi lain untuk memperkuat investigasi.

Novianus Martin Bau mengungkapkan bahwa dirinya terkejut dengan kejadian tersebut, terutama karena waktu dan lokasi aksi terjadi saat ia sedang berada di rumah. "Saya tidak tahu siapa yang melakukan ini, tetapi bisa jadi terkait dengan kasus yang sedang saya selidiki," tuturnya. Ia berharap penyelidikan akan segera mengungkap identitas pelaku dan motifnya.

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengungkapkan tindakan kriminal lainnya terkait dengan perdagangan tembakau sintetis. Penyelidikan tersebut menemukan bahwa transaksi dilakukan melalui media sosial, dengan para pelaku mencoba menipu masyarakat dengan menawarkan produk yang menyerupai rokok asli. Kasus ini menjadi langkah awal untuk mencegah penyebaran bahan berbahaya yang bisa merugikan kesehatan publik.

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa selain kasus drone, penyelidikan terhadap tembakau sintetis juga menjadi prioritas. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak tertipu oleh produk yang berbahaya," ujarnya. Dengan menangani dua kasus ini secara bersamaan, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Pasca Peristiwa: Kekhawatiran Masyarakat

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kota Depok menunjukkan kekhawatiran terhadap kemungkinan aksi teror yang bisa terjadi kapan saja. Meski benda di drone terbukti hanya replika, kejadian ini masih menggugah kecemasan terhadap keamanan di lingkungan sekitar. Novianus Martin Bau sendiri mengaku masih terus menganalisis semua detail kejadian, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus sengketa lahan.

Polda Metro Jaya menekankan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti meski benda di drone telah diketahui tidak berbahaya. "Kami ingin memahami apakah ini sekadar kebetulan atau bagian dari upaya menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat," kata Budi. Dengan demikian, proses penyelidikan akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap secara lengkap.

Peran Media dan Masyarakat dalam Penyelidikan

Novianus Martin Bau menyoroti peran media dalam mempercepat proses penyelidikan. Ia menyatakan bahwa informasi yang diberikan oleh petugas kepolisian serta dokumentasi dari media membantu membangun kepercayaan publik terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung. "Transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa tidak ada kejadian serupa yang terulang," tegas Novianus.

Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menemukan pelaku. "Kami mengajak warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," kata Budi. Dengan kolaborasi ini, Polda Metro Jaya berharap bisa mengungkap lebih lanjut penyebab dan penyusupan aksi teror tersebut.

Kasus Pengancaman Menjadi Fokus Utama

Polda Metro Jaya juga menyoroti bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman. Novianus Martin Bau melaporkan aksi teror ini ke bawahannya, yaitu Polres Metro Depok, berdasarkan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang ancaman yang ditujukan kepada seseorang, baik secara langsung maupun melalui media.

Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penyelidikan akan fokus pada apakah aksi tersebut termasuk tindak pidana atau hanya perbuatan yang menimbulkan