Rencana Khusus: Sabtu, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta
Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta
Penyediaan Layanan untuk Masyarakat
Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan empat lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memperpanjang dokumen legal berkendara di Jakarta, Sabtu. Ini adalah langkah untuk menyederhanakan proses pengurusan SIM bagi warga yang membutuhkan.
Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling beroperasi di empat titik strategis Jakarta, antara lain: – Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung – Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi – Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Untuk pengurusan SIM, masyarakat wajib mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan salinan, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Jika tidak memenuhi persyaratan, akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis SIM dan Masa Berlaku
Pelayanan SIM Keliling kini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM dengan masa berlaku habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan tanggal kedaluwarsa ditentukan secara objektif.
Biaya Perpanjangan
Dasar biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Tarif untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp60.000) dan kesehatan (Rp35.000).
Denda maksimal yang dikenakan bagi pengendara yang tidak menunjukkan SIM aktif adalah Rp250.000 atau pidana kurungan hingga satu bulan.