Program Terbaru: Sidang pembunuhan kacab bank ditunda, kuasa hukum persoalkan dakwaan
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan
Jakarta, Senin – Persidangan lanjutan terkait kasus dugaan penculikan serta pembunuhan terhadap kepala cabang bank dengan inisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ditunda sementara. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, sidang yang berlangsung hari ini dihentikan setelah tim penasihat hukum membacakan eksepsi dari para terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Fredy memaparkan ringkasan isi eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim penasihat hukum. Tiga terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Majelis Hakim mencatat, tim penasihat hukum menyoroti kelemahan surat dakwaan yang dibuat Oditur Militer II-07 Jakarta.
“Surat dakwaan dianggap kurang tepat, ambigu, dan tidak memadai dalam menjelaskan peristiwa pidana,” ujar Fredy.
Salah satu argumen utama adalah ketidakcukupan formalitas surat dakwaan karena dianggap tidak jelas, tidak cermat, serta tidak lengkap dalam menguraikan kejadian pidana. Selain itu, tim hukum juga mengkritik adanya ketidakterangkulan dalam menyebutkan unsur pembunuhan berencana terutama terhadap Serka FY.
“Pada intinya, dalil tim hukum menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” tambah Fredy.
Para terdakwa juga menilai penetapan status tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah. “Status terdakwa III serta penetapan tersangkanya tidak berdasarkan dua alat bukti yang valid,” jelas Fredy.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Mereka juga mengusulkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Majelis Hakim memberikan waktu kepada Oditur Militer untuk menyampaikan tanggapan, tetapi pihak tersebut meminta tambahan waktu sampai Rabu (15/4).
“Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga Rabu (15/4) agar dapat menyusun respons lebih lanjut, dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil),” kata Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
Permintaan itu diterima, meskipun Ketua Majelis Hakim menegaskan keinginan untuk mempercepat proses. “Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa. Tanggal 15 pagi, mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela,” terang Fredy.
Majelis Hakim juga menjelaskan skenario perjalanan persidangan. Jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April 2026. Jika diterima, pihak Oditur Militer akan diberi waktu untuk menyusun dakwaan ulang. Tim kuasa hukum mengutip pepatah hukum klasik dalam penutup eksepsi mereka.
“‘Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’. Jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur.