Yang Terjadi Saat: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Jakarta, Kompas.com – Dokter dan influencer kecantikan Richard Lee secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Penyebab Penahanan

Menurut Budi, penyidik memutuskan menahan Richard Lee setelah mempertimbangkan tindakan yang dianggap menghambat penyidikan. Salah satu alasan utama adalah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa penjelasan jelas. Selain itu, Richard Lee juga dituduh tidak memenuhi kewajiban wajib lapor dalam dua kesempatan, yaitu 23 Februari dan 5 Maret 2026.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pada hari yang sama, menurut Budi. Karena tindakan tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka tersebut.

Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan mencakup pengukuran tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. “Hasilnya normal dan ia dapat beraktivitas seperti biasa,” tambah Budi.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak relevan dengan kasus penyidikan telah diserahkan ke kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dimulai.

Kasus Laporan Dokter Detektif

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, atau Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan itu memiliki nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, kepada wartawan.

Richard Lee awalnya dijadwalkan diperiksa pada 23 Desember 2025, tetapi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026. Sementara itu, Dokter Detektif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah melaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan.