Kemenbud dukung pengusulan Larvul Ngabal jadi warisan budaya takbenda

Kemenbud dukung pengusulan Larvul Ngabal jadi warisan budaya takbenda

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sedang berupaya untuk menyatakan hukum adat Larvul Ngabal sebagai bagian dari warisan budaya takbenda Indonesia. Dalam pertemuan dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Selasa (7/4), dukungan dari kementerian tersebut menjadi sorotan utama dalam upaya melestarikan sistem adat lokal tersebut.

“Pemerintah daerah harus memastikan proses pencatatan aset budaya dilakukan secara terorganisir dan menyediakan dokumen yang memadai untuk mengajukan ke UNESCO,” ujar Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan.

Dalam pertemuan tersebut, Restu juga menyoroti potensi Dana IndonesiaRaya sebagai alat bantu dalam mengembangkan aktivitas budaya di daerah. Ia menekankan bahwa dana ini bisa digunakan untuk meningkatkan kegiatan kebudayaan dan menciptakan ruang publik yang lebih ramah bagi warisan budaya.

Bupati Maluku Tenggara menyampaikan bahwa Larvul Ngabal merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai sosial masyarakat berbasis kearifan lokal. Hukum adat ini mencakup aturan tata kehidupan, penghargaan terhadap manusia, serta hak kepemilikan yang diwariskan secara turun-temurun di wilayah Kepulauan Kei.

Kepulauan Kei dianggap sebagai pusat budaya maritim yang masih menjaga sistem kehidupan berkelanjutan. “Budaya Kei menggambarkan pola hidup yang tetap aktif dan teratur dalam masyarakat, sekaligus mengatur hubungan sosial, adat, serta struktur kepemimpinan,” tambah Bupati.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk memastikan dokumentasi dan pelestarian budaya di Kepulauan Kei berjalan efektif. Dukungan bersama diharapkan mampu memperkuat identitas budaya dan mencegah hilangnya nilai-nilai tradisional.

Lihat Juga :   Momen Bersejarah: Kemensos salurkan bantuan korban bencana hidrometeorologi di Agam