Hasil Pertemuan: Kejagung ungkap modus pengondisian tender dalam kasus Petral
Kejagung Ungkap Skema Manipulasi Tender dalam Kasus Petral
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan adanya skema manipulasi tender dalam kasus dugaan korupsi pembelian minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) selama periode 2008 hingga 2015. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa selama masa tersebut terjadi proses pengadaan bahan bakar. Kasus baru terkuak setelah penyidik menemukan indikasi kebocoran data internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah, gasolin, dan informasi lainnya.
“Intinya, MRC melalui IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina, seperti tersangka BBG, AGS, NRD, dan MLY,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa MRC dan IRW mengatur proses tender untuk memastikan pengadaan minyak mentah, produk kilang, serta pengangkutan berjalan tidak kompetitif. Komunikasi ini melibatkan penyediaan informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga menyebabkan kenaikan harga atau kemahalan. Untuk mendukung kepentingan MRC dan IRW, pada Juli 2012, para tersangka mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan keputusan direksi PT Pertamina.
Dampak Kerugian Negara
Proses pengadaan yang dikondisikan menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan biaya lebih tinggi, terutama untuk produk gasolin 88/premium serta gasolin 92. Hal ini, kata Syarief, mengakibatkan kerugian bagi PT Pertamina. Saat ini, nilai kerugian negara dalam kasus ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelaku dan Pasal Tindak Pidana
Sepuluh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Skema yang terungkap menunjukkan upaya sistematis untuk memengaruhi pengadaan dan mengatur harga secara tidak transparan.