Hasil Pertemuan: Eks Direktur Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus korupsi LNG

Eks Direktur Pertamina Diperiksa dalam Persidangan Pembacaan Tuntutan Korupsi LNG

Jakarta – Dalam persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG), Direktur Gas PT Pertamina (Persero) yang menjabat antara tahun 2012 hingga 2014, Hari Karyuliarto, kini diperiksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin. Ia akan menghadapi sidang bersama Vice President Strategic Planning Bussiness Development dari Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, yang juga terlibat dalam kasus serupa.

Sidang yang telah berlangsung selama 17 sesi, dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi. Rencananya, persidangan dimulai pukul 13.00 WIB. Kasus ini mengungkap kerugian negara mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun, yang diduga disebabkan oleh tindakan korupsi dari kedua terdakwa.

Dalam penyelidikan, Hari Karyuliarto dituduh tidak menyusun pedoman untuk pengadaan LNG dari sumber internasional, sehingga mempercepat proses dengan pihak Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni Andayani dianggap mempercepat keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa dasar analisis ekonomi, risiko, maupun mitigasinya.

Kerugian negara berupa 113,84 juta dolar AS, diduga juga menguntungkan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah, alias Karen Agustiawan, dengan dana sebesar Rp1,09 miliar serta 104.016 dolar AS. Tindakan kedua tersangka diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat Juga :   Info Terbaru: KPK: 11 saksi telah dipulangkan ke Tulungagung