Agenda Utama: OJK blokir 33 ribu rekening bank terindikasi judi online

OJK Blokir 33.252 Rekening Bank yang Diduga Terkait Judi Online

Dari Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 33.252 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online atau judol. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, yang mencatatkan 32.556 rekening yang diblokir. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan langkah ini merupakan hasil penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) yang diwajibkan kepada bank-bank oleh OJK.

“Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin.

Di sisi lain, OJK mencabut enam izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sejak Januari hingga Maret 2026. BPR yang izin usahanya dicabut antara lain PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap menjadi prioritas dalam menangani masalah BPR/BPRS sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menekankan perlunya dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, serta pihak terkait lainnya untuk menjaga integritas sistem keuangan secara konsisten. Dalam hal kinerja perbankan, penyaluran kredit meningkat 9,37 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.559 triliun pada Februari 2026, dengan kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 20,72 persen (yoy).

Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 13,18 persen (yoy) hingga Rp10.102 triliun. Giro, deposito, dan tabungan masing-masing naik 18,56 persen, 13 persen, serta 8,12 persen (yoy). Likuiditas industri perbankan dinilai memadai, terlihat dari rasio alat likuid/ non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) yang masing-masing mencapai 121,29 persen serta 27,4 persen. Keduanya masih berada di atas ambang batas minimal 50 persen dan 10 persen.

Lihat Juga :   Agenda Utama: Indonesia dorong penguatan mata uang lokal dalam transaksi antarnegara