What You Need to Know: KKP tegaskan kapal di Merauke bukan ‘trawl’

KKP Membantah Kapal di Merauke Menggunakan Alat Trawl

Dari Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kapal penangkap ikan yang menjadi perdebatan nelayan Kabupaten Merauke tidak termasuk jenis trawl atau pukat harimau. Alat tangkap yang digunakan adalah Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), yang diizinkan setelah melalui proses pengaturan ketat. Menurut Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, operasi JHUB tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan seleksi yang memadai dan hanya di daerah yang telah ditentukan.

“Penggunaan JHUB hanya diperbolehkan di wilayah yang secara spesifik tercantum dalam peta dan koordinat. Tujuannya adalah menghindari tumpang tindih dengan zona tangkap nelayan tradisional,” kata Latif.

Latif menambahkan bahwa penguatan manajemen perikanan terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini juga bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mengontrol penggunaan alat tangkap di zona tertentu. Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, trawl termasuk alat yang dilarang karena risiko merusak ekosistem laut. Sementara JHUB diperbolehkan asalkan memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati.

Untuk memastikan penerapan aturan tersebut, KKP telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Dokumen ini mengatur penggunaan JHUB di Zona 03 WPPNRI 718. Pada aturan ini, kapal hanya bisa beroperasi di area berdasarkan titik koordinat, serta wajib memperhatikan keberadaan nelayan lain. Pelaku usaha juga harus menjaga keamanan selama aktivitas penangkapan ikan dan mematuhi semua standar teknis yang ditetapkan. Kesalahan akan dihukum sesuai perundang-undangan.

Pengawasan Melibatkan Berbagai Otoritas

Latif menjelaskan bahwa KKP berupaya memperkuat pengawasan dengan kolaborasi aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan institusi hukum lainnya. Langkah ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan di lapangan. Sebelumnya, nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke melakukan aksi pada 20 April 2026, menentang dugaan penggunaan trawl yang menurut mereka mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal.

Lihat Juga :   Menghadapi Tantangan: Plastik mahal, peluang hijau bagi sistem pangan

Menanggapi aksi tersebut, KKP mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Menurut Latif, kapal milik PT Tri Kusuma Graha yang beroperasi dari PPN Merauke hingga kini belum bisa berjalan karena belum memenuhi seluruh persyaratan. “Jika ada ketentuan dalam proses izin yang tidak terpenuhi, maka izin tidak akan diberikan,” ungkapnya.

KKP juga membuka ruang dialog dengan para nelayan melalui otoritas pelabuhan dan dinas perikanan setempat, untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga harmonisasi antara pelaku usaha dengan masyarakat pesisir.