Strategi Penting: RI naikkan fuel surcharge 38 persen respons kenaikan harga avtur

RI naikkan fuel surcharge 38 persen sebagai respons kenaikan harga avtur

Pemerintah Indonesia resmi meningkatkan batas maksimum fuel surcharge menjadi 38 persen sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah. Perubahan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, termasuk yang menggunakan mesin jet dan baling-baling. Sebelumnya, aturan tersebut menetapkan batas 10 persen untuk pesawat jet serta 25 persen untuk pesawat baling-baling.

“Sebelumnya, pesawat jet hanya dikenai 10 persen dan propeller 25 persen, kini semua diatur menjadi 38 persen,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang diterapkan maskapai untuk menutupi perubahan harga bahan bakar di pasar internasional. Airlangga menambahkan bahwa beberapa negara juga mengalami kenaikan harga avtur. Contohnya, harga bahan bakar jet di Thailand mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.

Di Indonesia, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, naik ke Rp23.551,08 per liter. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan peningkatan harga tiket pesawat domestik di tengah tekanan harga avtur. Pemerintah memproyeksikan kenaikan harga tiket pesawat tetap berada dalam rentang 9-13 persen.

Lihat Juga :   Program Terbaru: Bukit Asam bidik produksi dan penjualan 49,5 juta ton pada 2026