Rencana Khusus: Menhub perkuat penerbangan domestik saat negara lain tutup ruang udara

Menhub Perkuat Penerbangan Domestik Saat Negara Lain Tutup Ruang Udara

Kamis malam, Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, menyatakan bahwa pengembangan penerbangan dalam negeri dianggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi pembatasan ruang udara di beberapa negara yang mengganggu konektivitas global. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk mempertahankan kenaikan tarif tiket domestik secara terkendali agar tetap aksesibel bagi masyarakat, sehingga kegiatan perjalanan dan mobilitas nasional bisa terjaga meski ada tekanan dari luar negeri.

Menurut Menhub, stabilitas biaya tiket pesawat dalam negeri menjadi faktor penting dalam menjaga arus penumpang, terutama saat dinamika internasional memengaruhi sektor pariwisata. Ia menyoroti pengalaman pada masa krisis ekonomi dan pandemi COVID-19, di mana pasar lokal bertindak sebagai penyangga utama industri wisata. “Pada masa krisis dan pandemi, pasar domestik menjadi bantalan pariwisata. Oleh karena itu, kita menjaga agar masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan,” ujarnya.

“Itu sebabnya kita menjaga kenaikan tiket domestik tidak terlalu tinggi agar masyarakat tetap bisa bepergian,” kata Menhub kepada wartawan di Jakarta.

Dudy menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan perjalanan dalam negeri berjalan lancar guna mempertahankan keberlanjutan sektor pariwisata serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. “Langkah ini juga untuk mengantisipasi penurunan arus wisatawan dari luar negeri,” imbuhnya.

Selain itu, kenaikan harga avtur secara global berdampak pada biaya operasional maskapai, sehingga dibutuhkan kebijakan yang seimbang antara kenaikan tarif dan daya beli masyarakat. Menhub juga menyinggung isu pembatasan ruang udara oleh beberapa negara, termasuk China, yang dianggap memberikan tekanan terhadap penerbangan dan pariwisata Indonesia, meski pemerintah tidak bisa mengintervensi langsung.

“Dampaknya ada, seperti penurunan pariwisata. Kita tidak bisa melarang negara lain mengurangi penerbangan karena kondisi mereka harus dipahami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif tiket pesawat ekonomi tidak boleh melebihi batas maksimal 13 persen sesuai kebijakan pemerintah. Pemerintah menetapkan kisaran peningkatan harga 9 hingga 13 persen untuk kelas ekonomi, sementara maskapai diminta tidak mengambil keuntungan secara berlebihan.

Lihat Juga :   Agenda Utama: BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan