Strategi Penting: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Penggeledahan oleh Kejagung
Badan Penyelidik KPK (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah serta kantor Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Tindakan ini disebut berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kedua lokasi tersebut kemarin sore.
“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” kata Anang saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2026).
Latar Belakang Perkara
Penggeledahan didasari oleh kasus suap yang terkait dengan putusan vonis lepas tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—yang diputus Kejagung pada 19 Maret 2025. Menurut Anang, kasus ini berkembang dari rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” ucapnya.
Kepala Kejagung menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena dugaan manipulasi yang dilakukan komisioner Ombudsman, sehingga menyebabkan para korporasi sempat terlepas dari tuntutan hukum. Anang menegaskan bahwa penggeledahan terkait dengan rekomendasi Ombudsman saat korporasi mengajukan gugatan ke PTUN.
Detail Penggeledahan
Penggeledahan di gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, telah selesai. Tim Kejagung meninggalkan lokasi setelah mengambil sejumlah bukti. Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan tim tersebut berangkat dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas jinjing merah, dan satu boks.
Tidak ada pernyataan resmi dari pihak Ombudsman usai tindakan tersebut. Rombongan menggunakan empat mobil berwarna hitam. Kasus ini menjadi bagian dari penyelidikan terkait minyak goreng, yang juga diusut oleh kejagung.
Video terkait kejagung menyebutkan bahwa ABK yang dituntut mati diduga mengetahui kapal membawa 2 ton narkoba. Halaman 2 dari 2 mencakup informasi tambahan tentang kejaksaan agung, Yeka Hendra, Ombudsman RI, dugaan korupsi, dan perintangan penyidikan.