Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Kejagung Laksanakan Pemeriksaan di Rumah dan Kantor Yeka Hendra Fatika

Badan Pemeriksa Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan di tempat tinggal dan kantor Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Tindakan ini disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Pemeriksaan di dua lokasi itu berlangsung di sore hari kemarin. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa YH terima pemeriksaan tersebut.

“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat diwawancara, Senin (9/3/2026).

Menurut Anang, alasan pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus suap dalam vonis lepas perkara minyak goreng (migor) yang sedang diproses Kejagung. Ia menyoroti rekomendasi Ombudsman RI yang menyebut adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) beberapa tahun lalu. Jaksa memandang ada upaya manipulasi di balik rekomendasi itu.

Dugaan kejaguan ini muncul setelah Kejagung mengungkap keberhasilan pihak korporasi tertentu untuk lolos dari tuntutan hukum. Vonis lepas terhadap tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—diumumkan pada 19 Maret 2025. Dalam prosesnya, keputusan itu didasari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan para korporasi tersebut.

Kejagung RI selesai melakukan pemeriksaan di gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan. Tim Jaksa langsung meninggalkan lokasi setelah mengambil sejumlah dokumen. Dalam pantauan detikcom, rombongan Kejagung keluar sekitar pukul 17.10 WIB. Mereka membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, dan satu kotak. Tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan setelah pemeriksaan selesai.

Anang menambahkan bahwa perbuatan Yeka Hendra diperkirakan menghambat penyidikan yang dilakukan Jaksa. “Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” jelasnya saat ditanya hubungan antara pemeriksaan ini dengan rekomendasi Ombudsman yang diberikan ketika korporasi tersebut mengajukan gugatan ke PTUN.

Lihat Juga :   Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Kasus yang Menjadi Pemicu

Peristiwa ini berawal dari penyelidikan terhadap vonis lepas tiga korporasi yang sebelumnya dijerat dalam kasus minyak goreng. Jaksa mengungkap bahwa rekomendasi Ombudsman RI berperan dalam memperkuat posisi korporasi itu untuk melewati proses hukum. Tindakan itu diduga berupa intervensi yang memengaruhi putusan PTUN.

Langkah Kejagung

Sebagai langkah pemeriksaan, Kejagung menggunakan tim yang terdiri dari empat mobil hitam. Mereka membawa berbagai barang bukti untuk digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut. Tidak ada komentar tambahan yang diberikan setelah operasi selesai. Dugaan kejaguan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap tindakan yang dianggap mengganggu proses hukum.