Pembahasan Penting: Komisi III dorong TNI-Polri bersinergi usut kasus Andrie Yunus
Komisi III Dorong TNI-Polri Sinergi Usut Kasus Andrie Yunus
Jakarta, Antara – Komisi III DPR RI menekankan pentingnya kolaborasi antara TNI dan Polri dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Pada rapat khusus di Jakarta, Rabu, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan bahwa sinergi ini diperlukan untuk menjamin keadilan.
“Komisi III DPR RI mendorong kemitraan antara Polri dan TNI dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya.
Komisi III juga menyarankan untuk mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menjamin peradilan koneksitas, di mana tindak pidana yang melibatkan orang yang terdaftar dalam peradilan umum dan militer akan diadili oleh pengadilan umum.
“Pedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.
Dalam sesi rapat, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada Polri dan pihak terkait atas keberhasilan mengungkap para tersangka. Hal serupa juga disampaikan oleh perwakilan fraksi partai politik yang hadir.
Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk memantau kasus ini. Selain itu, mereka akan mengadakan rapat kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta korban sebagai bagian dari komitmen mengawal perlindungan hak asasi manusia.
Kasus Andrie Yunus terjadi saat ia kembali dari penyiaran di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, Rabu, 12 Maret. Setelah selesai berbicara tentang militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI, Andrie dihampiri oleh orang tak dikenal.
Dalam perkembangan terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap dua inisial tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa dua orang tersebut berasal dari satu data Polri.
“Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK,” kata Iman Imanuddin.
Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan empat personel atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa empat anggota dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES ditahan di Puspom TNI.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.