Jaksa tuntut tiga terdakwa kasus suap DJKA enam tahun penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Suap DJKA Enam Tahun Penjara

Jaksa tuntut tiga terdakwa kasus suap – Medan, Sumatera Utara – Di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam dugaan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh. Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Chusnul, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto. Masing-masing dihukum enam tahun penjara, kata Fahmi Idris, jaksa dari KPK, Senin (18/5). Tuntutan ini menyoroti keterlibatan mereka dalam praktik korupsi yang mengguncang sistem pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

Keterlibatan Terdakwa dalam Proyek

Fahmi Idris menjelaskan bahwa Muhammad Chusnul, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), berperan dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut. Sementara Muhlis Hanggani Capah, sebagai PPK II di BTP Sumbagut, dianggap sebagai penegak kebijakan yang memudahkan kontraktor memperoleh pekerjaan. Eddy Kurniawan Winarto, yang menjabat sebagai Komisaris PT Tri Tirta Permata, disebut sebagai broker proyek. Peran ini menunjukkan bahwa ia bertindak sebagai penghubung antara kontraktor dan penyelenggara proyek, mempercepat pengalihan uang atau barang untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah, dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” ujar Fahmi Idris.

Menurut tuntutan, praktik korupsi ini terjadi selama proses pengadaan proyek yang melibatkan berbagai tahap penyaluran dana. Broker proyek, seperti Eddy, bertindak sebagai mediator yang memastikan keuntungan tertentu didapat oleh pihak-pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Chusnul dan Muhlis, sebagai pejabat dengan wewenang penuh, dituduh mempercepat proses pengadaan melalui pengaruh dan penyalahgunaan jabatan. Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti bahwa uang suap dialirkan untuk memuluskan keputusan terkait kontrak proyek, yang menyebabkan kerugian negara.

Lihat Juga :   Special Plan: Polda Sumut selidiki jaringan truk modifikasi pengangkut solar subsidi

Pidana Tambahan dan Uang Pengganti

Selain hukuman pokok, tiga terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti. Chusnul dan Muhlis masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 100 hari penjara. Sementara Eddy Kurniawan Winarto dituntut denda Rp500 juta, dengan subsider 140 hari penjara. Tuntutan uang pengganti diberikan untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi. Chusnul harus mengganti uang senilai Rp13 miliar, setelah menghitung uang yang telah disetor ke rekening KPK, yaitu Rp150 juta. Bagi Muhlis, uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar ditambahkan, setelah menanggung pengembalian dana sebesar Rp200 juta. Eddy, di sisi lain, dituduh mengganti kerugian sebesar Rp14,7 miliar, setelah membayar Rp10,9 miliar ke KPK.

JPU KPK menyebut bahwa tuntutan ini didasarkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa para terdakwa dianggap melanggar prosedur pengadaan yang jelas, dengan menyisipkan keuntungan pribadi dan mengaburkan transparansi penggunaan dana negara.

Faktor Penjatuhan Hukuman

Fahmi Idris menambahkan bahwa tuntutan ini didukung oleh beberapa faktor yang memberatkan. Tindakan para terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan pemerintahan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, korupsi ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perkeretaapian, yang menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur nasional. Sebaliknya, faktor meringankan seperti sikap sopan para terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga turut dipertimbangkan.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa pengadaan proyek Medan-Binjai-Aceh dilakukan dengan transparansi yang sangat kurang. Suap yang diterima dan diberikan digunakan untuk memperoleh keuntungan sebesar miliaran rupiah, yang berdampak signifikan pada keuangan negara. Proyek ini menjadi salah satu contoh korupsi yang menggerogoti anggaran besar, sehingga penuntutan ini diharapkan bisa memberikan efek jera. Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum terlepas dari kedudukan para pelaku.

Lihat Juga :   Polres Jayapura buka posko pengaduan bagi warga yang kendaraan hilang

Persidangan Berlanjut dengan Agenda Pledoi

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (25/5). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (25/5) dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ucap Khamozaro. Langkah ini memberi waktu bagi para terdakwa untuk mempersiapkan argumen pembelaan, termasuk menunjukkan keterlibatan mereka atau menjelaskan alasan tindakan yang dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek infrastruktur yang dinilai strategis. Jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh diharapkan meningkatkan koneksi transportasi antar daerah dan mendorong ekonomi lokal. Namun, praktik suap dalam proyek tersebut mengakibatkan pergeseran dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur menjadi alat permainan bisnis. KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan stigma buruk terhadap lembaga publik.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor transportasi tidak selalu tersembunyi. Dengan menuntut tiga terdakwa, KPK berharap bisa memberikan contoh nyata bagaimana tindakan tidak jujur akan dihukum. Selain itu, tuntutan ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan proyek, terutama di sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Selama sidang berlangsung, terdakwa disebut tidak menunjukkan sikap memperkuat kepercayaan publik, sehingga tuntutan yang dijatuhkan din