Latest Program: NEXT Indonesia sebut penyesuaian harga BBM nonsubsidi wajar
NEXT Indonesia Sebut Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Wajar
Latest Program – Jakarta – Lembaga penelitian NEXT Indonesia Center mengatakan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang diambil oleh perusahaan swasta atau PT Pertamina (Persero) adalah tindakan yang normal dalam dinamika pasar. Dalam pernyataannya, Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menjelaskan bahwa masyarakat sudah mengerti bahwa harga BBM nonsubsidi dijual sesuai dengan mekanisme pasar. Ia menekankan bahwa kebijakan ini dilakukan agar dunia usaha tidak mengalami kerugian jika biaya input bahan baku meningkat, namun harga jual tidak diubah.
Analisis Herry Gunawan
Menurut Herry, perubahan harga BBM nonsubsidi dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga minyak dunia dan kurs mata uang terhadap dolar AS. Ia menambahkan, faktor-faktor yang memengaruhi penyesuaian harga sangat kompleks, mencakup seluruh proses dari hulu hingga hilir. Pada 2 Mei 2026, SPBU swasta kembali melakukan penyesuaian harga, dengan kenaikan terbesar terjadi pada jenis diesel. Contohnya, Vivo dan BP AKR meningkatkan harga Primus Diesel Plus serta BP Ultimate Diesel dari Rp25.560 per liter menjadi Rp30.890 per liter. Di sisi lain, Pertamina masih mempertahankan harga BBM nonsubsidi yang telah disesuaikan pada 18 April 2026.
“Masyarakat telah mengerti bahwa harga BBM nonsubsidi ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. Jika perusahaan tidak menaikkan harga jual, padahal biaya input sudah meningkat, maka mereka bisa rugi,” ujar Herry dalam wawancara di Jakarta, Minggu.
Menurut Herry, Pertamina perlu melakukan penyesuaian harga karena harga minyak dunia yang tinggi dan nilai tukar rupiah yang terus rendah. Apalagi, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Pertamina tidak bisa menjual BBM secara rugi. Ia menambahkan bahwa penyesuaian harga harus dilakukan secara teliti dengan harga yang kompetitif, agar tidak menjadi beban berat bagi masyarakat. Jika tidak, kebijakan ini bisa berdampak negatif pada daya beli masyarakat dan akhirnya menekan pertumbuhan ekonomi nasional.
Faktor Hukum dan Regulasi
Menurut Herry, penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang dilakukan setiap awal bulan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang mengatur perubahan terhadap Keputusan Menteri ESDM No.62.K/12/MEM/2020. Dalam dokumen tersebut, formula perhitungan harga jual eceran BBM umum, seperti bensin dan solar, diserahkan kepada badan usaha. Artinya, perusahaan memiliki kebebasan untuk menentukan harga sesuai dengan kondisi pasar.
Selain itu, Herry juga menyebut bahwa kebijakan ini diatur berdasarkan keputusan pemerintah yang sudah jelas. Ia menekankan bahwa perusahaan harus mampu merespons fluktuasi harga internasional dan perubahan nilai tukar rupiah, terutama dalam konteks ekonomi yang dinamis. Dengan demikian, penyesuaian harga bukan hanya wajar, tetapi juga menjadi keharusan agar menjaga keseimbangan antara keuntungan usaha dan kebutuhan konsumen.
“Secara regulasi, perhitungan harga BBM nonsubsidi diserahkan ke badan usaha. Mereka bebas menentukan harga,” ujarnya.
Pendapat Trubus Rahadiansyah
Selaras dengan pernyataan NEXT Indonesia Center, analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa Pertamina selayaknya menyesuaikan harga BBM nonsubsidi seperti halnya perusahaan swasta lainnya. Menurut Trubus, kenaikan harga ini perlu dilakukan karena mengacu pada harga minyak dunia yang telah melonjak, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang tetap rendah. Ia juga menambahkan bahwa dasar hukum penyesuaian harga sudah jelas, sehingga Pertamina memiliki alasan kuat untuk mengubah harga.
Dalam wawancaranya, Trubus menjelaskan bahwa di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, satu barel minyak dihargai sekitar 70 dolar AS. Namun, kenyataannya, harga minyak saat ini sudah mencapai di atas 110 dolar AS per barel. “Ini berarti, tidak mungkin lagi Pertamina bertahan dengan harga yang sama,” katanya.
“Di dalam APBN 2026, satu barel minyak dihargai 70 dolar AS. Sekarang harganya sudah melebihi 110 dolar AS per barel. Jadi, Pertamina harus menyesuaikan harga agar tidak mengalami kerugian,” ujar Trubus.
Trubus juga menyoroti bahwa meskipun Pertamina melakukan penyesuaian harga seperti perusahaan swasta lainnya, perusahaan tetap perlu menjelaskan kebijakan tersebut kepada publik. Hal ini penting untuk mengurangi kecemasan masyarakat dan memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan. “Komunikasi publik yang baik akan membantu masyarakat memahami bahwa penyesuaian harga bukanlah tindakan sembarangan,” tambahnya.
Respons Terhadap Kenaikan Harga
Kenaikan harga BBM nonsubsidi yang terjadi belakangan ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak konsumen mengeluhkan karena biaya transportasi dan kebutuhan sehari-hari semakin mahal. Namun, dari sisi ekonomi, penyesuaian harga dianggap sebagai langkah wajib untuk menjaga stabilitas pasokan bahan bakar. Perusahaan seperti Pertamina dan SPBU swasta memiliki tanggung jawab untuk merespons perubahan harga minyak global, yang secara langsung memengaruhi operasional mereka.
Dalam konteks ini, NEXT Indonesia Center mengingatkan bahwa kebijakan penyesuaian harga harus dirancang secara hati-hati. Jika harga BBM nonsubsidi naik terlalu drastis atau tidak sesuai dengan kondisi ekonomi umum, maka ini bisa menyebabkan penurunan daya beli masyarakat. Efek domino dari hal ini bisa berdampak pada sektor-sektor lain, seperti perdagangan dan industri. Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdasarkan faktor pasar, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan rakyat.
“Jika penyesuaian harga BBM nonsubsidi tidak dilakukan secara hati-hati, bisa memengaruhi daya beli masyarakat dan menekan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Herry.
Kebijakan harga BBM nonsubsidi juga menjadi sorotan karena dinamika politik dan ekonomi yang terus berubah. Beberapa pihak menilai bahwa kenaikan harga yang signifikan harus diiringi dengan program subsidi atau bantuan lain untuk melindungi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Namun, NEXT Indonesia Center dan Trubus Rahadiansyah sepakat bahwa kebijakan ini adalah respons terhadap situasi pasar yang tidak bisa dihindari.