Announced: China larang kepatuhan kepada sanksi AS atas 5 perusahaan terkait Iran

China Larang Kepatuhan Terhadap Sanksi AS atas Lima Perusahaan Terkait Iran

Announced – Pada hari Sabtu, Kementerian Perdagangan Tiongkok mengumumkan larangan yang secara resmi melarang pemberlakuan, pengakuan, dan kepatuhan terhadap sanksi Amerika Serikat (AS) yang ditujukan pada lima perusahaan asal Tiongkok yang dikaitkan dengan aktivitas minyak Iran. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keputusan pemerintah AS yang melibatkan tindakan-tindakan ekonomi dan perdagangan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Juru Bicara Kementerian Perdagangan Tiongkok menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional dan menjamin kebebasan ekonomi negara.

Kelima Perusahaan yang Terlibat

Dalam pengumuman yang dibuat, nama-nama perusahaan yang menjadi sasaran sanksi AS disebutkan secara jelas. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain adalah Hengli Petrochemical (Dalian) Refining Co., Ltd., Shandong Shouguang Luqing Petrochemical Co., Ltd., Shandong Jincheng Petrochemical Group Co., Ltd., Hebei Xinhai Chemical Group Co., Ltd., dan Shandong Shengxing Chemical Co., Ltd. Keputusan AS untuk mengenai sanksi ini didasarkan pada dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam transaksi minyak bumi Iran.

Menurut jubir Kementerian Perdagangan, sanksi AS melibatkan beberapa langkah seperti menempatkan perusahaan-perusahaan ini dalam Daftar Warga Negara yang Ditunjuk secara Khusus (Specially Designated Nationals List), membatasi akses ke aset mereka, serta melarang segala bentuk transaksi dengan mereka. Jubir itu menambahkan bahwa kebijakan AS ini dianggap tidak adil karena telah mengganggu hubungan ekonomi yang sehat antara perusahaan Tiongkok dengan negara lain dan organisasi internasional.

Alasan Penolakan Sanksi AS

Juru Bicara Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa langkah sanksi yang diterapkan AS tidak hanya merugikan perusahaan Tiongkok, tetapi juga melanggar prinsip hukum internasional. Dalam pernyataannya, dia menjelaskan bahwa sanksi tersebut menciptakan hambatan terhadap aktivitas perdagangan yang normal dan berdampak pada hubungan ekonomi dengan negara-negara lain. “Sanksi AS ini tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan menunjukkan sikap tidak adil dalam mengatur hubungan internasional,” kata jubir tersebut.

“Sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah AS terhadap perusahaan-perusahaan Tiongkok adalah langkah yang tidak diperlukan. Mereka telah menghalangi kebebasan ekonomi dan membatasi kegiatan perdagangan antara Tiongkok dengan pihak ketiga secara berlebihan,” ujar jubir Kementerian Perdagangan dalam wawancara yang dilakukan pada hari itu.

Dalam pengumuman ini, Tiongkok memperkuat posisinya sebagai negara yang berkomitmen pada keadilan internasional. Larangan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan tentang Penanggulangan Penerapan Ekstrateritorial yang Tidak Beralasan dari Perundang-undangan Asing dan Tindakan Lainnya, dilakukan sebagai bentuk tindakan pembalasan terhadap kebijakan AS yang dianggap melanggar prinsip-prinsip hukum internasional. Jubir Kementerian Perdagangan juga menegaskan bahwa langkah ini tidak memengaruhi kewajiban internasional Tiongkok dan tidak mengurangi perlindungan yang diberikan kepada perusahaan investasi asing.

Lihat Juga :   Potret Timur Tengah: Mengunjungi Chefchaouen - "mutiara biru" Maroko

Kebijakan Pemerintah Tiongkok dalam Perdagangan Internasional

Tiongkok telah lama menunjukkan sikap konsisten dalam menentang sanksi yang diterapkan oleh negara-negara lain tanpa dasar hukum yang jelas. Jubir tersebut menyatakan bahwa pemerintah Tiongkok berupaya memastikan bahwa semua kebijakan ekonomi yang diterapkan memiliki justifikasi yang tepat dan tidak merugikan pihak ketiga. “Larangan ini adalah bentuk tindakan yang wajar untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan ekonomi Tiongkok,” tambah jubir.

Langkah pemerintah Tiongkok ini menjadi respons terhadap kebijakan AS yang dianggap tidak proporsional. Sanksi yang diberlakukan sejak 2025 terhadap perusahaan-perusahaan Tiongkok dianggap sebagai bentuk tekanan politik yang berlebihan. Jubir menegaskan bahwa Tiongkok tidak menyangkal kebijakan AS dalam menindak perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam transaksi minyak Iran, tetapi menilai bahwa sanksi tersebut harus didasarkan pada bukti yang kuat dan mengikuti prosedur hukum internasional yang sah.

“Pemerintah Tiongkok terus memantau kebijakan ekstrateritorial dari hukum asing, terutama yang menargetkan negara-negara lain. Jika ditemukan kejanggalan, maka pihak kami akan segera mengambil tindakan sesuai dengan hukum,” ujar jubir dalam pengumuman resmi.

Keputusan untuk melarang kepatuhan terhadap sanksi AS ini juga menunjukkan keberanian Tiongkok dalam mempertahankan kepentingan ekonominya. Selain itu, larangan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perusahaan Tiongkok dan organisasi-organisasi mereka dari tindakan diskriminatif yang diambil oleh pihak luar. Jubir menegaskan bahwa Tiongkok tidak hanya menolak sanksi AS, tetapi juga berupaya untuk mengatur kebijakan ekonominya sendiri secara mandiri.

Dalam konteks ini, kebijakan sanksi AS menjadi contoh bagaimana hukum ekstrateritorial dapat memengaruhi hubungan ekonomi antar negara. Pemerintah Tiongkok menilai bahwa sanksi tersebut tidak hanya menargetkan perusahaan-perusahaan yang terlibat, tetapi juga menyebarkan tekanan ke negara-negara yang bekerja sama dengan Iran. “Ini adalah upaya untuk membatasi kebebasan ekonomi Tiongkok dalam menjalin hubungan dengan negara-negara lain,” kata jubir.

Lihat Juga :   Harga BBM di California tembus 6 dolar - tertinggi di AS

Dengan menerbitkan larangan ini, Kementerian Perdagangan Tiongkok menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum internasional dan menjaga keseimbangan dalam hubungan dagang. Jubir menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berarti Tiongkok meninggalkan kepentingan perdagangan internasional, tetapi lebih pada upaya untuk melindungi pihak yang terkena dampak dari sanksi-sanksi yang dianggap tidak adil. “Tiongkok berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk menolak sanksi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.