Prabowo Harus Turun Tangan Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie
Prabowo Harus Turun Tangan Minta KPK Ambil – Prabowo Harus Turun Tangan Minta KPK untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan integritas sistem hukum nasional. Intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dinilai sangat diperlukan mengingat kompleksitas perkara yang sedang berlangsung di lingkungan eksekutif.
Permintaan resmi tersebut disampaikan pada tanggal 13 Juli 2026 melalui pernyataan publik yang kemudian viral di berbagai media sosial. Mahfud MD menekankan bahwa momen ini sangat krusial karena kasus Febrie Adriansyah masih berada dalam fase penyidikan. Selama tahap ini, menurut analisis mantan Menko Polhukam tersebut, masih terbuka peluang bagi presiden untuk melakukan tindakan preventif tanpa melanggar prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang menjadi pilar demokrasi Indonesia.
Kekhawatiran Terhadap Mekanisme Pengalihan Penyidikan
Mahfud MD mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap mekanisme pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Ia menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, keputusan ini juga dapat memicu gugatan praperadilan dari pihak tersangka yang merasa hak-haknya terganggu secara signifikan.
Menurut mantan Menko Polhukam tersebut, campur tangan presiden dalam perkara ini tidak akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip independensi. Hal ini karena kasus Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan. Oleh karena itu, presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan tindakan penyelamatan sistem hukum yang lebih efektif.
“Sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan kran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official pada Senin, 13 Juli 2026.
Konsistensi Pendirian dan Karakteristik Kasus
Mahfud MD menegaskan bahwa selama ini ia konsisten menolak adanya campur tangan presiden terhadap proses peradilan. Penolakan tersebut mencakup pemberian amnesti maupun abolisi yang sering kali menjadi kontroversi. Namun, perkara Febrie Adriansyah dinilai memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental. Kasus ini masih berada dalam ranah penyidikan, sehingga memberikan ruang bagi presiden untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang benar dan transparan.
Mantan Menko Polhukam tersebut berpendapat bahwa presiden memiliki kesempatan untuk memberi jalan bagi KPK menggunakan kewenangan pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam undang-undang. Langkah ini akan memastikan proses hukum berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Detail Perkara dan Bukti yang Ditemukan
Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Selama proses penyidikan, tim gabungan telah melakukan berbagai tindakan investigatif secara komprehensif. Sebanyak 15 saksi dan dua ahli telah diperiksa secara mendalam. Selain itu, dilakukan penggeledahan terhadap sedikitnya 13 lokasi yang dianggap relevan dengan kasus. Barang bukti yang disita mencakup 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang menjadi aset kunci dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang komprehensif, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU. Kasus ini diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Status Hukum dan Prospek Pengambilalihan KPK
Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini berlanjut setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung. Dengan adanya rekomendasi Mahfud MD, diharapkan KPK dapat mengambil alih kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang lebih kuat dan independen. Langkah ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang menjadi sorotan publik ini.



