Main Agenda: Pemkot Batam pertahankan kampung tua dalam revisi RTRW Kepri 2026

Pemkot Batam Pertahankan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Main Agenda – Kota Batam, Kepulauan Riau, tengah mengejarkan upaya untuk menjaga keberlanjutan kampung tua dalam perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) Kepri 2026. Pemerintah Kota Batam (Pemkot) Batam menegaskan komitmen kuat dalam revisi dokumen tersebut, dengan menempatkan kampung tua sebagai bagian penting dari identitas dan sejarah wilayah. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi intensif antar berbagai pihak, termasuk stakeholder lokal, pengembang, dan masyarakat. Dalam pengumuman resmi yang diterima di Batam, Jumat lalu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menekankan bahwa penataan kampung tua akan dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Kampung Tua: Warisan Budaya dan Sejarah Kota

Kampung tua, menurut Amsakar, adalah permukiman yang sudah ada sebelum era industri mengubah wajah kota Batam. Sejak sebelum tahun 1970, kampung-kampung ini menjadi rumah bagi penduduk asli yang membentuk inti kehidupan sosial dan budaya Batam. Dalam revisi RTRW, terdapat 37 titik utama kampung tua yang sedang diproses untuk memperjelas status legalitasnya. Beberapa nama kampung yang menjadi fokus antara lain Kampung Jodoh, Kampung Bagan (Tanjung Piayu), Duriankang, Muka Kuning, Kabil, Panau, Nongsa, Belian, Tiban, dan lainnya. Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampung tua tidak hilang dalam perkembangan kota, tetapi tetap bisa menjadi sumber kebanggaan dan kearifan lokal.

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Jumat.

Dalam pembahasan revisi RTRW, Amsakar menegaskan bahwa setiap rumusan memiliki dasar perencanaan yang jelas dan didasarkan pada kesepakatan bersama. “Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tambahnya. Ia juga memaparkan bahwa dokumen tata ruang ini dirancang untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

Lihat Juga :   Solving Problems: Menteri PPPA: Kasus di Yogyakarta momentum evaluasi seluruh daycare

Strategi Pembangunan Wilayah: 7 Wilayah Penataan Prioritas

Dalam revisi RTRW Kepri 2026, Pemkot Batam menetapkan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan total luas sekitar 111.331,38 hektare. Wilayah ini dianggap sebagai pusat perhatian untuk pertumbuhan yang berkelanjutan dan terarah. WPP diidentifikasi sebagai kawasan strategis yang perlu dikelola secara terpadu, menggabungkan kebutuhan investasi, ketersediaan sumber daya alam, serta keberlanjutan lingkungan. Amsakar menambahkan bahwa keputusan ini tidak hanya melindungi kampung tua, tetapi juga memberikan arah kebijakan yang lebih inklusif untuk seluruh wilayah.

Salah satu kawasan yang disebutkan dalam WPP adalah Rempang dan Galang. Wilayah ini menjadi fokus dalam upaya mendorong investasi terpadu sekaligus menjaga ekosistem lokal. Rencana pengembangan Rempang Eco City, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), turut diintegrasikan dalam strategi tata ruang. Eco City ini diperkirakan akan menjadi pusat kawasan yang ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan daya tarik Batam sebagai destinasi kota berkelanjutan.

Konsistensi Zonasi dan Pemanfaatan Ruang

Pemkot Batam juga menekankan pentingnya konsistensi dalam dokumen tata ruang. Zonasi dan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan, menurut Amsakar, harus tetap menjadi acuan utama dalam perencanaan jangka panjang. “Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” kata dia. Hal ini untuk mencegah konflik kepentingan antara pemukiman lama dan kebutuhan pembangunan modern, terutama dalam hal infrastruktur dan ekonomi.

Revisi RTRW tidak hanya menjangkau daratan, tetapi juga melibatkan pengaturan ruang laut. Usulan reklamasi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menjadi bagian dari strategi peningkatan ekonomi. Dengan mengoptimalkan ruang laut, Pemkot Batam berharap bisa mendorong pengembangan kawasan yang lebih luas, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan lingkungan.

Lihat Juga :   Merawat masa depan sasi - penjaga bentang laut kepala burung

Kesepakatan Lain dalam Revisi RTRW

Di samping kampung tua dan kawasan laut, revisi RTRW Kepri 2026 juga mencakup beberapa kesepakatan penting. Salah satunya adalah pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat pengolahan sampah yang efisien, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam. Selain itu, reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) juga diusulkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan.

Revisi ini juga mencakup penyesuaian fungsi kawasan sesuai dengan kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologis, Pemkot Batam berupaya menciptakan tata ruang yang harmonis. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen untuk menjawab tantangan perkembangan kota, termasuk urbanisasi yang cepat dan perubahan demografi yang signifikan.

Amsakar Achmad menegaskan bahwa finalisasi RTRW Kepri 2026 akan menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari identitas Batam. “Kampung tua adalah warisan yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah dan budaya kota ini,” kata dia. Keputusan ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Revisi RTRW juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan. Dengan memperhatikan suara dan kepentingan penduduk asli, Pemkot Batam berusaha menciptakan ruang publik yang inklusif. Selain itu, kawasan industri dan permukiman yang diatur dalam RTRW diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan ekonomi, sekaligus menjaga kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, kebijakan tata ruang ini tidak hanya fokus pada pertumbuhan fisik, tetapi juga pada pertumbuhan yang berkesinambungan dan berbasis nilai budaya.

Lihat Juga :   Historic Moment: Seorang guru PNS yang baru selesai S2 meninggal dalam kecelakaan KRL

Dalam wawancara terpisah, Amsakar Achmad menyatakan bahwa RTRW 2026 menjadi referensi utama untuk menjaga keberlanjutan kampung tua. “Kita tidak ingin kampung tua hilang karena ekspansi kota yang terlalu cepat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa