Special Plan: Kemendag terbitkan aturan baru soal pembatasan impor pertanian

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Pembatasan Impor Pertanian

Special Plan – Jakarta, Kamis – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan aturan terbaru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program pangan swasembada. Permendag 11 Tahun 2026 telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif 8 Mei 2026. Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, kebijakan ini diperlukan untuk memperbaiki kebijakan impor, memastikan keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen lokal, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pemasukan Komoditas ke Daftar Pembatasan Impor

Budi menjelaskan bahwa aturan ini memperketat proses pemasukan beberapa jenis komoditas ke dalam daftar yang dibatasi impor. Komoditas yang terlibat meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok beras), dan buah pir (termasuk dalam kategori hortikultura). Dengan diterapkannya aturan ini, importir wajib memenuhi persyaratan persetujuan impor (PI) yang dikeluarkan oleh Kemendag, berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas harga di pasar domestik serta mendorong produksi pertanian lokal.

“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan luar negeri dengan prioritas nasional. Sebagai contoh, impor beras pakan diwajibkan memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sementara buah pir memerlukan PI yang disertai bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen tambahan yang menyebutkan informasi terkait komoditas hortikultura. Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan laporan surveyor (LS) sebagai bukti kepatuhan.

Lihat Juga :   Special Plan: Pupuk Kaltim: Proyek soda ash substitusi impor dan pacu hilirisasi

Proses Perumusan Kebijakan

Peluncuran Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pengusaha, produsen, serta pihak akademik. Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29b Tahun 2021, yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. Dengan demikian, aturan baru ini selaras dengan kebijakan yang berlaku sebelumnya, namun lebih spesifik dalam mengatur volume dan waktu impor.

Kemendag menjelaskan bahwa pembatasan impor bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada produk asing, terutama dalam sektor pertanian. Hal ini penting mengingat beberapa komoditas lokal seperti kacang hijau dan kacang tanah mulai mengalami penurunan minat dari petani karena masuknya produk impor yang tidak terbatas dalam jumlah dan durasi. Dengan adanya PI yang diberlakukan, diharapkan tercipta keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

Kebijakan untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan

Direktur Impor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menegaskan bahwa aturan ini berperan penting dalam menjaga stabilitas harga di pasar lokal. “Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan harga komoditas pertanian tetap seimbang, serta mendorong kegiatan produksi petani,” jelas Andri dalam pernyataan resmi. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan manfaat bagi produsen dalam negeri, termasuk mengurangi ketergantungan pada impor.

“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” jelas Gilang.

Menurut Andri, pengaturan impor ini akan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan produksi pertanian nasional. Dengan membatasi volume impor, pemerintah berupaya memastikan pasar dalam negeri tetap terjaga. Selain itu, aturan ini juga mengharuskan importir menunjukkan kepatuhan melalui PI yang ditentukan. Proses persetujuan impor ini memerlukan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian, terutama untuk komoditas seperti gandum pakan dan bungkil kedelai. Hal ini memastikan bahwa impor hanya dilakukan jika memang diperlukan dan tidak mengganggu produksi domestik.

Lihat Juga :   Special Plan: Algoritma di jantung kota

Aturan ini juga memperketat persyaratan administratif untuk setiap jenis komoditas. Misalnya, impor beras pakan memerlukan NK sebagai dasar pengambilan keputusan. Sementara buah pir harus disertai bukti kepemilikan gudang berpendingin, yang memberikan jaminan bahwa produk tersebut dapat disimpan dan dipasarkan secara optimal. Laporan surveyor (LS) juga menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas dan volume komoditas yang diimpor sesuai dengan standar nasional.

Upaya Mendukung Pangan Swasembada

Kemendag menekankan bahwa dengan adanya aturan baru ini, sektor pertanian dalam negeri akan lebih stabil. Kebijakan ini mengakui peran penting dari produsen lokal dalam mencapai swasembada pangan. Budi Santoso menyatakan bahwa keterlibatan Kementerian Pertanian dalam proses persetujuan impor menunjukkan koordinasi yang lebih baik antarlembaga pemerintah. Dengan demikian, langkah ini diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap harga jual lokal serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Proses perumusan Permendag 11 Tahun 2026 juga melibatkan diskusi intensif dengan pihak industri dan pengusaha. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa impor tidak hanya diatur berdasarkan kebutuhan pasar, tetapi juga sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang. Budi menambahkan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan kebutuhan impor, tetapi mengarahkan penggunaannya ke arah yang lebih strategis.

Dengan berlakunya Permendag 11 Tahun 2026, Kemendag berharap bisa menciptakan lingkungan usaha yang sehat bagi sektor pertanian. Kebijakan ini akan menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap aliran impor yang selama ini diperkirakan berdampak negatif pada produsen lokal. Selain itu, aturan ini juga memberikan kesempatan bagi produsen dalam negeri untuk mengembangkan kapasitas produksi secara lebih optimal.

Keterlibatan Berbagai Pemangku Kepentingan

Peluncuran Permendag 11 Tahun 2026 tidak hanya melibatkan Kemendag dan Kementerian Pertanian, tetapi juga berbagai pihak terkait seperti organisasi petani, perusahaan logistik, dan lembaga penelitian. Proses penyusunan kebijakan ini memastikan bahwa semua pihak memiliki suara dalam mengatur impor pertanian. Dengan demikian, aturan baru ini dianggap lebih adil dan mencerminkan kebutuhan aktual dari masyarakat.

Lihat Juga :   Program Terbaru: Biofuel: jawaban bagi rapuhnya energi fosil nasional

Andri Gilang Nugraha menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam mendorong produksi pertanian yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa impor hanya boleh dilakukan jika memang tidak dapat dihindari, dan harus mendukung pertumbuhan produksi lokal. “Kebijakan ini