New Policy: DJBC sebut penerimaan bea keluar atas ekspor emas masih landai
Penerimaan Bea Keluar Ekspor Emas Tetap Stabil di Q1 2026
New Policy – Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa, Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, penerimaan bea keluar dari ekspor emas masih berada di level rendah. Meski ada pelaksanaan kebijakan baru, data yang diperoleh menunjukkan bahwa jumlah penerimaan tersebut belum menunjukkan peningkatan signifikan. “Nilai bea keluar dari ekspor emas masih tergolong minim, bahkan cenderung stagnan,” jelas Djaka. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sedang diuji coba, dan dampaknya terhadap pergerakan ekspor masih perlu waktu untuk terlihat.
Pemicu Penurunan Penerimaan Bea Keluar
Djaka menyebut bahwa salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan ini adalah kebiasaan eksportir yang lebih memilih menjual emas ke produsen lokal. “Banyak eksportir menunda keputusan mereka untuk tidak melakukan ekspor ke luar negeri,” tambahnya. Perilaku ini terjadi sejak 17 November 2025, saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 mulai berlaku. Regulasi tersebut memperkenalkan tarif bea keluar yang lebih tinggi untuk emas, dengan tujuan mengurangi aliran keluar dan meningkatkan persediaan di dalam negeri.
“Fungsi bea keluar itu salah satunya adalah untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri,” ujarnya.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menambahkan bahwa tren penurunan volume ekspor emas terjadi sejak penerapan kebijakan baru. “Pada Januari hingga Maret 2026, volume ekspor emas mencapai 44,5 kilogram,” kata Nirwala. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan total ekspor selama tahun 2025 yang mencapai 15,3 ton. Meski volume ekspor menurun, pemerintah tetap optimis bahwa kebijakan ini akan membantu menjaga stabilitas pasokan emas dalam negeri.
Detail Tarif Bea Keluar Emas Berdasarkan Jenis
PMK 80/2025 menetapkan tarif bea keluar emas berdasarkan bentuk dan jenisnya. Untuk emas batangan olahan, seperti bar yang diproduksi secara minted, tarif diberlakukan antara 7,5 persen hingga 10 persen. Sementara itu, emas berbentuk bongkah, ingot, atau cast bar dikenai tarif 7,5 persen hingga 10 persen. Tarif lebih tinggi, yakni 10 persen hingga 12,5 persen, berlaku untuk emas granula atau bentuk lainnya. Emas dore, yang merupakan bentuk paling murni, menerima tarif tertinggi, yaitu 12,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan ini dirancang untuk beberapa tujuan utama. Selain menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, juga bertujuan stabilisasi harga pasar, serta mendorong pengolahan lokal emas. Dengan adanya tarif bea keluar, diharapkan para produsen dalam negeri akan lebih aktif memanfaatkan bahan baku yang ada, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah sebelum dipasarkan ke luar. “Kebijakan ini juga bisa mendorong pengembangan sektor keuangan nasional,” kata Nirwala, menegaskan bahwa peningkatan produksi lokal bisa menjadi penggerak ekonomi berkelanjutan.
Kebijakan Kebutuhan Ekonomi Nasional
Mengenai alasan penerapan kebijakan ini, Djaka menjelaskan bahwa keputusan pemerintah berdasarkan kebutuhan untuk memperkuat cadangan emas nasional. “Dengan menetapkan tarif bea keluar, kita bisa memastikan bahwa emas tetap berada di dalam negeri dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan ekonomi,” katanya. Hal ini penting terutama di tengah ketergantungan pada ekspor untuk memenuhi permintaan pasar global.
Dalam beberapa bulan pertama penerapan PMK 80/2025, DJBC mencatat adanya perubahan perilaku eksportir. “Eksportir sebelumnya cenderung memprioritaskan ekspor, tetapi kini mereka lebih memilih menjual emas ke produsen dalam negeri,” ungkap Djaka. Misalnya, PT Aneka Tambang Tbk. menjadi salah satu penyerap emas yang aktif. Perusahaan tersebut dilaporkan membeli emas dalam jumlah besar untuk diproses lebih lanjut, yang selanjutnya dapat dikirim ke luar negeri setelah mencapai nilai tambah.
Pencegahan Ekspor Ilegal
Di samping mengatur tarif bea keluar, DJBC juga berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 190,56 kilogram emas. Upaya ini mencoba memanfaatkan celah regulasi untuk memasukkan emas ke luar negeri tanpa membayar bea. “Dengan menangkap ekspor ilegal ini, kita mencegah kerugian negara sebesar Rp41,19 miliar,” jelas Nirwala. Total nilai barang yang berhasil diblokir mencapai 28,35 juta dolar AS atau setara Rp502,55 miliar. Dampak langsung dari operasi ini adalah mengurangi aliran emas yang tidak terdokumentasi ke pasar internasional.
Menurut Djaka, kebijakan bea keluar emas tidak hanya berdampak pada produksi dalam negeri, tetapi juga membantu menegakkan tata kelola perdagangan emas yang lebih transparan. “Kebijakan ini menjadi salah satu alat untuk mengendalikan kegiatan ekspor yang terlalu dominan, sehingga bisa mengganggu pasar domestik,” katanya. Dengan peningkatan produksi lokal, diharapkan kebutuhan emas untuk kehidupan sehari-hari, investasi, maupun pertukaran valuta asing bisa terpenuhi tanpa tergantung sepenuhnya pada ekspor.