Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
Pondokkebaikan.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengusulkan kebijakan penyederhanaan kemasan produk tembakau, yang mendapat sorotan kritis dari kelompok petani dan pengusaha tembakau di Indonesia. Rancangan peraturan ini berisi rencana penyeragaman warna, huruf, dan desain kemasan rokok, dengan menggunakan pantone 448C sebagai standar utama. Meski bertujuan meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat, kebijakan ini dinilai berpotensi merugikan sektor pertembakauan yang sudah berkembang selama berabad-abad.
KPTNI Keluhkan Kebijakan yang Dirasa Mengabaikan Kepentingan Ekonomi
Menurut Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI), kebijakan penyeragaman kemasan bisa memperkuat peredaran rokok ilegal. Mereka mengklaim bahwa banyak produk tembakau ilegal sekarang memanfaatkan desain yang menyerupai kemasan legal untuk menipu konsumen. Jika diterapkan, rancangan ini dianggap akan memberikan ruang lebih besar bagi perokok illegal untuk berkembang, sekaligus mengancam keberlanjutan usaha pertembakauan legal yang sudah ada.
Kebijakan ini, kata Ketua Umum KPTNI, Eggy Bp, seolah-olah mendukung penyebaran rokok legal. Saat ini saja, tanpa aturan ini, banyak produsen ilegal menggunakan warna dan nama yang meniru produk resmi. Penyeragaman kemasan justru akan memperlebar celah bagi rokok ilegal, karena konsumen lebih mudah tertipu,” jelas Eggy, Sabtu (4/7/2026).
KPTNI, yang menjadi wadah bagi ribuan petani, peracik, dan pelaku usaha tembakau di seluruh Nusantara, menekankan bahwa proses penyusunan rancangan aturan ini tidak melibatkan perwakilan dari sektor pertembakauan sejak awal. Eggy Bp menyebutkan bahwa Kemenkes tidak pernah mengajak diskusi dengan anggota KPTNI, meski ekosistem pertembakauan adalah bagian penting dari struktur perekonomian nasional.
Dalam pernyataannya, Eggy mengkritik cara Kemenkes mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor ini. “Kebijakan yang dipaksakan ini menunjukkan hegemoni kesehatan yang mengabaikan aspek ekonomi dan budaya. Industri tembakau adalah penopang penghidupan jutaan orang, termasuk petani dan pekerja di desa. Jika dibiarkan, kebijakan ini bisa meruntuhkan ekosistem yang telah berdiri selama berdekade,” ujarnya.
Rokok Ilegal Diprediksi Meningkat, Tantangan bagi Industri Padat Karya
Terlebih, rancangan ini dianggap akan memengaruhi rantai industri lain seperti percetakan kemasan dan sektor kreatif. Pemilik usaha kecil dan menengah di bidang ini khawatir akan kehilangan pasar karena perubahan standar desain. KPTNI meminta Kemenkes mencari solusi yang lebih adil, dengan menimbang masukan dari seluruh elemen yang terdampak.
“Ada banyak keuntungan yang dirugikan, terutama oleh kebijakan yang dianggap terlalu sempit. Selama lima tahun terakhir, ribuan pelaku usaha pertembakauan skala kecil kehilangan penghidupan. Pemangku kebijakan harus lebih peka terhadap keberlangsungan usaha mandiri ini,” tegas Eggy dalam wawancara terpisah.
Analisis Sosiolog: Kebijakan Terlalu Dipaksakan dan Mengabaikan Budaya
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menambahkan perspektif bahwa kebijakan ini mengabaikan sejarah dan budaya tembakau di Indonesia. Menurutnya, produk tembakau sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat sejak dulu, sekaligus menghidupi banyak daerah terpencil.
“Tembakau bukan hanya komoditas ekonomi, tapi juga simbol kebudayaan dan identitas. Kebijakan penyeragaman kemasan ini terlalu dipaksakan, seolah-olah pemerintah ingin menghapus tradisi yang sudah melekat dalam masyarakat. Dengan demikian, kebijakan ini bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan simbolik terhadap para petani dan pekerja,” papar Widyanta.
Menurut Widyanta, Kemenkes melakukan kesalahan dengan mengabaikan kontribusi sektor pertembakauan dalam membangun ekonomi. Ia menilai, kebijakan ini mengalihkan perhatian dari aspek ekonomi dan sosial ke aspek kesehatan yang terlalu dominan. “Jika kebijakan ini diterapkan, konsumen akan dipaksa memilih antara rokok legal yang justru akan menjadi lebih mahal, atau produk ilegal yang terus berkembang. Ini seolah-olah pemerintah melakukan upaya bunuh diri bersama,” tegasnya.
Widyanta juga menyoroti bahwa rancangan kebijakan ini bisa menyebabkan ketidakadilan bagi petani yang sudah berjuang keras untuk mempertahankan usahanya. “Mereka memperoleh pendapatan dari tanaman tembakau, namun kebijakan ini mengancam penghasilan mereka dengan memperketat standar kemasan. Jika tidak ada kompensasi, sektor padat karya ini bisa kehilangan daya tahan,” jelasnya.
Kebijakan yang Menyingkirkan Kepentingan Ekonomi dan Budaya
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dianggap sebagai bentuk kekuasaan yang terlalu cepat. Widyanta menyatakan bahwa Kemenkes mengabaikan dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan. “Kebijakan ini banal, karena hanya melihat sisi kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang luas. Jika terus diterapkan, masyarakat akan kehilangan akses ke produk tembakau yang sudah mereka kenal,” paparnya.
KPTNI berharap Kemenkes lebih berhati-hati dalam memperkenalkan kebijakan ini. Mereka menekankan bahwa perubahan desain kemasan harus dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan keseimbangan antara upaya menekan perokok ilegal dan menjaga keberlanjutan usaha pertembakauan legal. “Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan, tetapi juga memberikan peluang untuk



