Berita Penting: KPK sita sejumlah dokumen saat geledah rumah Kadiskominfo Kota Madiun

KPK Menggeledah Rumah Kadiskominfo Kota Madiun dan Sita Dokumen

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen selama operasi pencarian bukti di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin, 6 April 2026. Selain itu, KPK juga menggeledah dua tempat tinggal pihak swasta pada hari berikutnya, Selasa, 7 April 2026.

“Pada geledah tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga terkait kasus korupsi, yakni dugaan pemerasan melalui biaya proyek, dana CSR, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Pada hari yang sama, lembaga anti-korupsi itu mengungkapkan OTT Maidi terkait dugaan pemerasan melalui biaya proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Di hari berikutnya, 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tersebut. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah, kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Madiun.

Dua Klaster Dalam Kasus Korupsi

KPK menyebut ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan. Pertama, klaster pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, klaster gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Lihat Juga :   Kebijakan Baru: Polisi kerahkan 90 personel amankan pemulangan jenazah prajurit TNI