Kebijakan Baru: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA
Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA
Dalam wawancara di Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proses penyempurnaan aturan DHE SDA masih berlangsung, sehingga dokumen terbaru belum segera diterbitkan. Ini karena adanya beberapa permintaan pengecualian dari pihak tertentu yang telah disetujui presiden.
“Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak meminta pengecualian. Presiden menyetujui perubahan ini, karena niat utama pemerintah dalam menerapkan DHE tetap dijaga,” ujarnya.
Meski proses revisi masih berlangsung, Purbaya menegaskan bahwa aturan baru DHE SDA pasti diterbitkan. Ia memprediksi regulasi ini akan segera keluar bulan April ini.
DHE memiliki tujuan utama untuk mempertahankan uang lokal, terutama dalam kasus penggunaan sumber daya nasional yang menghasilkan keuntungan, tetapi keuntungan tersebut dialihkan ke luar negeri,
Pemerintah sedang melakukan revisi terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Namun hingga saat ini, aturan tersebut belum diterapkan. Revisi ini bertujuan memastikan likuiditas mata uang asing tetap terkunci di dalam negeri, dengan dua tujuan utama: memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah.
Dokumen strategi kebijakan penguatan likuiditas valas domestik menyebutkan bahwa aturan baru ini akan memaksa eksportir untuk menempatkan DHE di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, batas konversi DHE valas ke rupiah juga diubah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.