Keraton serahkan surat kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul

Keraton serahkan surat kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul

Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada pemerintah setempat serta masyarakat. Pemberian dokumen ini bertujuan menata secara rapi aset tanah yang dimiliki Keraton, khususnya di area yang luas.

“Tujuan kami adalah menata secara rapi tanah ‘Kagungan Dalem’ (milik Keraton) dengan sistem administrasi yang jelas, sehingga setiap bagian tanah bisa digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan,” ujar Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso dalam keterangan selama upacara serah terima.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan bahwa momen ini bersejarah, karena memberikan kepastian hukum bagi penggunaan lahan. Ia juga menekankan perlindungan yang diberikan oleh Sultan Hamengku Buwono X terhadap kepentingan rakyat.

“Kabupaten Gunungkidul memiliki 4.046 bidang tanah Sultan (Sultan Ground), di mana 3.749 bidang telah memiliki sertifikat. Sejak 2018, terdapat 154 permohonan surat kekancingan yang diajukan oleh berbagai pihak,” tuturnya.

Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa izin penggunaan lahan dalam bentuk Palilah atau Kekancingan merupakan kebijakan yang berada di tangan Ngarsa Dalem. Untuk mewujudkan legalitas, kelurahan melakukan komunikasi intensif dengan pihak Panitikismo.

“Penetapan izin ini bertujuan menghindari konflik hukum di masa depan, karena banyak warga menghuni lahan tersebut tanpa izin resmi,” kata Sigit.

Lihat Juga :   Hasil Pertemuan: Itera umumkan lima bakal calon rektor hasil penjaringan