Diumumkan: Rokok ilegal beredar di Bangka, Satpol PP ingatkan pedagang jangan nekat jual

Rokok Ilegal Beredar di Bangka, Satpol PP Ingatkan Pedagang Jangan Nekat Jual

Sungailiat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi penjualan rokok ilegal oleh para pedagang, karena keberadaannya mengganggu penerimaan cukai negara. Dalam wawancara di Sungailiat, Sabtu, Ahmad Suherman, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP, menyebutkan larangan diberikan setelah petugas mengamati adanya toko di Kecamatan Belinyu yang menawarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Penjelasan Suherman menyebutkan keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ, yang menekankan percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah. Selain itu, larangan juga diambil dalam rangka menjalankan instruksi Bupati Bangka terhadap pengawasan barang ilegal, terutama rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi di wilayah kabupaten tersebut.

Menurut Suherman, Satpol PP hanya mengambil sampel bungkus rokok dari berbagai merek, tanpa melakukan penyitaan. Ia juga menegaskan bahwa rokok ilegal yang ditemukan memiliki dua masalah utama: pertama, tidak dilengkapi atau menggunakan pita cukai palsu, serta kedua, kemasan tidak sesuai dengan informasi yang tertera, seperti perbedaan jumlah isi dengan label.

“Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya mengurangi pendapatan cukai negara, tetapi juga berisiko merusak kesehatan masyarakat, termasuk perokok aktif dan pasif,” ujar Suherman.

Ia memperkirakan bahwa praktik menjual rokok ilegal tidak hanya terbatas pada Kecamatan Belinyu, tetapi juga berlangsung di area lain di Kabupaten Bangka.

Lihat Juga :   Program Terbaru: Polairud Sumsel evakuasi nelayan sakit gunakan Ambulans Apung