Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT – KPK Sempat Kehilangan Jejak

Share: X Facebook
57536-bupati-kuansing-suhardiman-amby

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

OTT Menggagalkan Penyidikan Awal

Pondokkebaikan.com – Di tengah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Suhardiman Amby, Bupati Kuansing, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain berhasil menghindari deteksi tim penyidik berkat bantuan dari pihak tertentu. Pihak tersebut diduga sengaja membagikan informasi rahasia serta menyembunyikan barang bukti berupa mobil Toyota Land Cruiser, sehingga menyulitkan KPK dalam mencari jejak dua tersangka. Situasi ini membuat lembaga antirasuah harus menguras tenaga untuk melakukan pencarian intensif di berbagai lokasi.

“Adanya informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim penyidik,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026).

Taufik mengungkapkan, meskipun ada pihak yang membantu menghilangkan jejak tersangka, tim penyidik tetap berupaya keras untuk menemukan keduanya. Upaya ini mencakup survei di Kabupaten Kuansing maupun kota Pekanbaru, dengan pembagian tugas kepada beberapa tim penyidik. Dari pencarian tersebut, KPK akhirnya berhasil menangkap Suhardiman dan Zulkarnain, meskipun ada jeda waktu sebelum mereka menyerahkan diri.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyidikan, KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang bernilai Rp700 juta sebagai barang bukti. Selain itu, juga ditemukan bukti transaksi elektronik terkait pembayaran cicilan mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Mobil tersebut, menurut Taufik, diduga digunakan sebagai alat tukar dalam skema suap jual beli jabatan.

“Adapun atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW,” lanjut Taufik.

Mobil Land Cruiser, yang dianggap menjadi bukti penting dalam kasus korupsi, sempat menghilang dari lokasi penyidikan. Dugaan menyembunyikan barang bukti ini disebutkan terjadi karena Suhardiman dan Zulkarnain menyadari bahwa dirinya sedang dipantau oleh KPK. Sebagai bentuk upaya mengelak, mobil tersebut diduga dijual ke pihak swasta, yakni showroom milik Suwito. Aksi ini memperumit proses penyidikan, karena KPK harus memulihkan alat bukti yang hilang.

Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses perekrutan pegawai dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dianggap sebagai sarana untuk memperkuat dugaan keterlibatan Suhardiman Amby sebagai penerima suap, serta Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi. Dalam pengungkapan ini, KPK menyebutkan bahwa pihak-pihak terkait telah menggunakan kendaraan tersebut sebagai bagian dari skema korupsi.

Menurut Taufik, selain barang bukti fisik, tim penyidik juga menemukan dokumen dan rekaman elektronik yang mendukung klaim tersebut. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan ini, menurut KPK, telah memperkaya bukti-bukti transaksi yang dilakukan melalui perusahaan yang didirikan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Aksi tersebut disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Perbedaan Waktu Penahanan

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Suhardiman Amby selama 20 hari terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Ardiles, yang telah diamankan lebih dulu, menjalani masa penahanan hingga 19 Juli 2026. Perbedaan waktu ini disebabkan karena Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam.

Dalam penjelasannya, Taufik menyatakan bahwa KPK terus mendalami identitas pihak yang membocorkan operasi penyidikan kecil. Pihak ini diduga memperkirakan keberadaan dua tersangka, sehingga mampu membuat mereka menghilang dari pantauan tim antirasuah. “Kita masih memburu siapa saja yang terlibat dalam pengungkapan informasi rahasia ini,” tambahnya.

Penyebab Munculnya Kasus Korupsi

KPK menduga bahwa jual beli jabatan sudah berlangsung sejak tahun 2021, dengan mobil Land Cruiser menjadi bukti utama bahwa ada upaya penggelapan dana. Selain itu, mobil Mitsubishi Pajero Sport yang disita juga berperan sebagai alat bukti transaksi korupsi. Pihak-pihak yang terlibat, menurut Taufik, kemungkinan menggunakan kendaraan tersebut untuk memperkuat kesan bahwa mereka memiliki status yang kuat dalam lingkungan pemerintahan.

“Dari mobil Pajero ke mobil Land Cruiser, kita melihat bahwa ada permainan dalam pengelolaan dana publik untuk menyuap pejabat tinggi,” kata Taufik. Ia menambahkan, bukti transaksi elektronik yang ditemukan memperjelas bahwa mobil-mobil tersebut bukan hanya barang mewah, tetapi juga alat untuk memperlancar skema suap.

Konteks Penyidikan dan Upaya Pihak Tersangka

Sebagai lembaga independen, KPK tetap berupaya mencari jejak dari pihak yang membantu tersangka menghindari OTT. Taufik menekankan bahwa meskipun ada bantuan dari luar, tim penyidik tidak menyerah dan terus memburu keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain. “Kita menilai pihak-pihak yang membocorkan informasi ini sebagai bagian dari jaringan korupsi,” ujarnya.

Kasus ini juga menyoroti kecerdikan tersangka dalam mengatur waktu dan tempat penahanan. Dengan menyerahkan diri setelah operasi OTT selesai, Suhardiman dan Zulkarnain berharap mengurangi risiko dihadapan penyidik. Namun, KPK tetap mampu memperoleh barang bukti dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Ardiles, yang menjadi bagian dari jaringan suap.

Taufik menyebutkan bahwa perbuatan Suhardiman selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 ayat (1) KUHP, serta Pasal 20 huruf c KUHP. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat kasus korupsi yang terjadi di Pemerint

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *