Yang Terjadi Saat: Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016-2025. Pernyataan tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di depan Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (28/3/2026) dini hari WIB.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna serta Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam kesempatan itu, Syarief menjelaskan bahwa Samin Tan, disingkat ST, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian investigasi, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai wilayah.

“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” ujar Syarief.

Menurut Syarief, penyelidikan terhadap PT AKP melibatkan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta penyitaan dokumen di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Ia juga menyebut bahwa penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Samin Tan, selaku pemilik beruntun (beneficial ownership) PT AKP, merupakan perusahaan yang melakukan pertambangan batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Meski izin operasionalnya dicabut pada 2017, PT AKP tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025. Syarief menegaskan bahwa Samin Tan bersama perusahaan dan afiliasinya melakukan pertambangan serta penjualan hasil tambang tanpa izin yang sah, sambil bekerja sama dengan instansi pemerintah yang bertugas mengawasi kegiatan tambang.

“Dan perlu diketahui penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimatan Selatan,” kata Syarief.

Dalam proses penyelidikan, Samin Tan disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ia juga ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Lihat Juga :   Hasil Pertemuan: Perang Iran Belum Kelar, Israel Mau Caplok Wilayah Negara Arab Ini

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak menyoroti upaya Jampidsus dalam menegakkan hukum. Menurut dia, setelah kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah oleh PT AKP dipulihkan, Satgas PKH memberikan peringatan kepada perusahaan yang terlibat. “Kami telah memberikan teguran peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi serta menyampaikan kepada aparat penegakan hukum yang ada di dalam satgas untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Barita menambahkan bahwa keputusan ini menjadi bagian dari proses penertiban kawasan hutan. “Jadi ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklajuti oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan RI dalam rangka memastikan penegakan hukum, kedaulatan negara, serta kepastian hukum terhadap penertiban kawasan hutan kita berjalan konsisten dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.