Rencana Khusus: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur bahwa limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diperiksa setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan memastikan kesehatan masyarakat serta lingkungan tetap terjaga. Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar untuk mengharuskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola air limbah yang berasal dari aktivitas dapur.

“Pengelolaan air limbah menjadi bagian penting dari sistem MBG. Selain makanan yang bergizi, kita juga harus memastikan seluruh proses tetap higienis dan tidak mengotori lingkungan,” jelas Kepala BGN Dadan Hindayana dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Dadan menjelaskan bahwa limbah domestik dalam MBG terbagi dua kategori, yaitu non-kakus dan kakus. Limbah non-kakus meliputi air sisa dari proses memasak, sedangkan limbah kakus berasal dari aktivitas operasional SPPG. Dalam penerapan, SPPG memiliki dua pilihan: memproses limbah sendiri menggunakan fasilitas yang ada atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten.

“Hasil pengolahan limbah bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, selama memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Dadan.

Menurut Dadan, jika limbah dibuang, SPPG wajib menjamin prosesnya berjalan aman dan terkontrol. Ini mencakup pengoperasian serta pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik pembuangan, dan aliran limbah ke saluran drainase yang tidak menimbulkan polusi. BGN juga meminta setiap SPPG menyediakan sarana pendukung, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara sampah sebelum diproses lebih lanjut.

“MBG diharapkan menjadi program yang bersih, sehat, dan berkomitmen. Mulai dari makanan hingga limbah, semuanya harus dikelola secara profesional,” ujarnya.

Pengawasan program ini tidak hanya dilakukan BGN, tetapi juga kolaborasi dengan instansi lain. Beberapa pihak yang terlibat termasuk kementerian lingkungan hidup, lembaga pangan, serta pemerintah daerah. Mekanisme yang digunakan meliputi pemantauan berkala, evaluasi, dan pelatihan teknis bagi pelaksana.

“Bimbingan teknis penting untuk meningkatkan kemampuan SPPG mengelola sisa makanan dan limbah secara optimal,” kata Dadan.

BGN optimis bahwa penguatan pengawasan ini akan membantu menjalankan MBG secara lebih rapi, higienis, serta ramah lingkungan. Langkah ini juga bertujuan mengurangi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap ekosistem.

Lihat Juga :   Hasil Pertemuan: Kabar Mendadak Daryono Mundur dari Direktur Gempa-Tsunami BMKG