Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T

Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018 hingga 2023, mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa tidak terjadi pencampuran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Pernyataan ini disampaikan Ahok saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1). “Pertamina jelas telah membuktikan bahwa tidak ada pencampuran bahan bakar yang ilegal, melainkan proses blending yang sah,” ujarnya kepada wartawan.

Ahok Tidak Tahu Dasar Penghitungan Kerugian Negara

Ahok juga mengatakan bahwa ia tidak memahami tentang perhitungan kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai angka Rp285 triliun, seperti yang disampaikan oleh jaksa penuntut. “Saya juga enggak tahu hitungannya gimana,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa proses blending BBM yang dilakukan Pertamina telah diatur secara legal sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Korupsi Ini

Sebagai saksi, Ahok hadir di persidangan untuk sembilan terdakwa dalam kasus korupsi yang diselidiki. Mereka terdiri dari:

  • Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Lihat Juga :   Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T