Hasil Pertemuan: Syarat Utama Ngutang Tertulis Jelas di Alquran, Banyak Orang Tak Paham

Syarat Utama Ngutang Tertulis Jelas di Alquran, Banyak Orang Tak Paham

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam ajaran Islam, utang bukanlah larangan, tetapi harus dipenuhi syarat agar tetap bermanfaat. Ada pedoman, batasan, dan tanggung jawab moral yang mengikat, baik untuk yang meminjam maupun pemberi pinjaman. Pada program Tafsir Al-Mishbah, ulama dan cendekiawan Muslim M. Quraish Shihab mengingatkan bahwa utang diperbolehkan selama memiliki tujuan jelas dan waktu pembayaran teratur.

Prinsip Dasar dalam Utang

Menurut Quraish, utang tidak boleh dilakukan tanpa kebutuhan yang mendesak. Ia menegaskan, jika memungkinkan untuk tidak berutang, maka lebih baik. “Berutang harus dilakukan hanya jika memang diperlukan. Membeli barang yang tidak penting sebaiknya dihindari. Tujuan utang harus dijelaskan dengan jelas,” kata Quraish, Selasa (3 Maret 2026).

“Jangan berutang kecuali terpaksa. Jangan berutang untuk membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan. Harus jelas tujuannya,” ujarnya dikutip dari YouTube Quraish Shihab.

Surah Al-Baqarah sebagai Panduan

Quraish merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 282, ayat terpanjang dalam Alquran yang membahas utang piutang. Ayat tersebut menyatakan bahwa transaksi utang diperbolehkan, tetapi harus memiliki batas waktu atau jatuh tempo yang jelas (ajalin musamm a). Menurutnya, utang tanpa kejelasan tenggat waktu tidak sesuai dengan tuntunan agama.

“Berutang itu harus sudah tergambar dalam benak kapan dan bagaimana membayarnya. Kalau tidak, itu bukan utang yang baik,” tambahnya.

Beban Psikologis Berutang

Menurut Quraish, utang tidak hanya berupa kewajiban finansial, tetapi juga membawa tekanan psikologis. Orang yang berutang sering merasa cemas, sulit tidur, dan rendah hati saat bertemu pihak yang mengetahui status utangnya. Ia juga menekankan bahwa utang dianggap serius hingga tidak bisa dianggap selesai meskipun sang peminjam sudah wafat.

“Siapa yang berutang dan mati, meskipun dia orang baik, tidak akan lepas sebelum utangnya diselesaikan,” jelasnya.

Persoalan Utang sebagai Gaya Hidup

Ia mengingatkan agar orang tidak menjadikan utang sebagai gaya hidup, terutama untuk kebutuhan konsumtif. “Kalau untuk pengembangan usaha dan ada perencanaan jelas, itu dibolehkan. Tapi kalau untuk membeli sesuatu yang bukan kebutuhan, itu harus ditahan,” tegasnya.

Lihat Juga :   Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-14 Ramadan - Malaikat Jadi Saksi Ibadah

Quraish menambahkan, aturan agama tidak hanya berlaku bagi pihak yang meminjam, tetapi juga pemberi pinjaman. Ia menekankan bahwa praktik eksploitasi atau penindasan melalui utang, seperti riba, adalah bentuk kezaliman.

“Kalau yang berutang belum mampu, dianjurkan untuk diberi penangguhan atau bahkan dibebaskan sebagian. Jangan menzalimi,” ujarnya.

Quraish juga mengingatkan bahwa transaksi keuangan harus dilakukan tanpa saling merugikan. “Praktik eksploitasi dan penindasan melalui utang, termasuk riba, adalah bentuk kezaliman. Kalau yang berutang belum mampu, dianjurkan untuk diberi penangguhan atau bahkan dibebaskan sebagian. Jangan menzalimi,” katanya.

Doa Nabi Muhammad SAW untuk Perlindungan dari Utang

Di akhir penjelasannya, Quraish menyebutkan empat permintaan dalam doa Nabi Muhammad SAW yang memohon perlindungan dari keresahan, kemalasan, lilitan utang, dan penindasan. Ia juga mengutip doa berbunyi, “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga terhindar dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan anugerah-Mu sehingga aku tidak meminta kepada selain-Mu.”

Baca: Warga Indonesia Diminta Tunda Umrah, Situasi Timur Tengah Mencekam Baca: Salju Turun di Gurun Arab Saudi, Benarkah Tanda Kiamat Kian Dekat? Baca: Minuman Surga Disebut dalam Al Quran, Ternyata Ada di Indonesia

[Gambas:Video CNBC]